"Kami dari pihak Terkait telah berupaya semaksimal mungkin. Kita telah mengajukan bukti-bukti, fakta dalam persidangan. Kita tetap menghormati putusan MK, dan kita tetapkan cara-cara yang sah dan konsitusional," kata kuasa hukum Alex, Bayu Nugroho usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (11/7/2013).
Alex Noerdin yang didampingi Ishak Mekki mendulang 1.405.510 suara. Sementara lawan terkuatnya pasangan nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer meraih 197.725 suara. Bayu mengaku pihaknya optimis tetap memenangkan suara di daerah yang diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dalam pertimbangannya, MK menyakini terjadi penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp 17,5 miliar untuk melancarkan kampanye Alex Noerdin sebagai incumbent. Penggunaan APBD ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(vid/asp)