Alex yang juga gubernur incumbent memanfaatkan dana APBD 2013 sebesar Rp 17,5 miliar untuk pembelian 1.500 unit sepeda motor roda dua kendaraan operasional petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel.
"Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang dan Kota Prabumulih," kata ketua majelis hakim Akil Mochtar, membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Pihak Terkait," ucap Akil.
Pilkada yang digelar pada 6 Juni 2013 ini diperoleh suara untuk calon Eddy-Anisja memeperoleh 695.667 suara, Iskandar-Hafif sebanyak 400.321 suara, Herman-Linda sebanyak 1.258.240 dan Alex-Ishak sebanyak 1.405.510. Namun atas kampanye curang tersebut, MK memerintahkan pilkada ulang di:
1. Seluruh TPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu
3. Seluruh TPS di Kota Palembang
4. Seluruh TPS di Kota Prabumulih
5. Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
"Pelanggaran tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon," pungkas MK.
(asp/nrl)