"Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird dan White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2013).
Taksi tarif bawah yang sebelumnya Rp 5.000 jadi Rp 6.000. "Untuk masa tunggu taksi, per jam penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000 per jam," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
"Iya besok sudah mulai legal naik. Ini tinggal tunggu saja dari bagian pencatatan," ungkap Syarif.
Untuk kenaikan tarif ekonomi sebagai berikut:
* Bus kecil (Mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500 - Rp 1.000.
* Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
(mad/nrl)