"Waktu itu dikumpulkan Pak Sham Yhon, diminta mengumpulkan uang dalam rangka pemeriksaan BPK dan dalam rangka workshop DPR," ujar Tini saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud, M Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sham Yhon adalah pejabat pelaksana harian sekretaris Itjen Kemendikbud. Jumlah uang yang diberikan ke BPK sebesar Rp 20 juta. Pengeluaran ini diamini Suharyanto yang menjabat Inspektur I Kemendikbud pada tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Suharyanto tidak mengingat pihak penerima duit dari Komisi X. "Yang saya tahu diberikan ke ketua Komisi X buat workshop. Tapi nama ketuanya saya tidak ingat," ujarnya.
Dia juga lupa waktu pemberian uang guna keperluan workshop tersebut. "Saya lupa," katanya.
(fdn/lh)