"KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka EM (Emir Moeis). Penahanan dilakukan di rutan Jakarta Timur Cabang KPK yaitu di rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Emir ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kira-kira 5 jam oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR RI Komisi XI itu ditahan karena diduga melanggar pasal 12 a atau b, pasal 5, dan pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(rna/mad)