Seperti dilansir New Straits Times, Kamis (11/7/2013), penangkapan pertama terjadi pada Selasa (9/7) malam waktu setempat. Seorang WNI berusia 32 tahun kepergok membawa sabu usai mendarat dari New Delhi, India.
Direktur Bea Cukai setempat, Datuk Zulkifli Yahya menuturkan, sabu tersebut ditemukan di dalam tas bawaan wanita tersebut. Petugas menemukan empat tas plastik yang di dalamnya terdapat benda berbentuk bubuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua terjadi sekitar 24 jam kemudian atau pada Rabu (10/7) waktu setempat. Seorang wanita Indonesia lainnya berusia 25 tahun tertangkap tangan membawa sabu seberat 6,19 kg.
Sabu yang ditaksir bernilai 1,17 juta ringgit tersebut, ditemukan tersembunyi di dalam sebuah paket yang ada di tas bawaan WNI yang tidak disebut namanya itu.
Kedua wanita ini masih ditahan oleh aparat setempat. Keduanya dijerat pasal 39B Undang-undang Narkoba yang memiliki ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.
(nvc/ita)