Promosi Jabatan Perwira Pembawa Rp 200 Juta ke Mabes Polri Ditunda

Promosi Jabatan Perwira Pembawa Rp 200 Juta ke Mabes Polri Ditunda

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 15:33 WIB
Jakarta - Polri menjatuhkan sanksi disiplin kepada Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah AKBP ES, dan Kompol JAP. Keduanya diamankan tim 'siluman' Tipikor saat berada di Gedung Utama Mabes Polri dengan membawa sebesar Rp 200 juta di dalam tas kompol ES.

"AKBP ES sudah dilakukan tindakan disiplin dan diberikan sanksi berupa penundaan promosi jabatan dari AKBP ke Kombes," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Sementara untuk personel SDM Polda Metro Jaya, Kompol JAP, yang saat itu menamani mantan atasannya di Polres Karanganyar juga turut dikenakan sanksi. "Kompol JAP sudah diberikan sanksi demosi (penurunan pangkat dan mutasi). Saat ini berada di Biro Perencanaan," kata Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi itu diputuskan dua hari lalu di masing-masing Polda. Keduanya terbukti melanggar disiplin personel kepolisian.

"Yang bersangkutan (ES) datang ke Jakarta izin untuk keperluan keluarga, namun dia rupanya datang ke Mabes Polri. Yang bersangkutan melanggar izin atasannya," ujar Ronny.

Disinggung mengenai dugaan pidana korupsi yang dilakukan ES dan JAP dalam membawa uang, Ronny mengatakan tidak ada aturan mengikat di kepolisian yang melarang anggotanya membawa uang.

"Apakah ada larangan membawa uang?" jawabnya sambil bertanya balik.


(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads