"AKBP ES sudah dilakukan tindakan disiplin dan diberikan sanksi berupa penundaan promosi jabatan dari AKBP ke Kombes," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Sementara untuk personel SDM Polda Metro Jaya, Kompol JAP, yang saat itu menamani mantan atasannya di Polres Karanganyar juga turut dikenakan sanksi. "Kompol JAP sudah diberikan sanksi demosi (penurunan pangkat dan mutasi). Saat ini berada di Biro Perencanaan," kata Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (ES) datang ke Jakarta izin untuk keperluan keluarga, namun dia rupanya datang ke Mabes Polri. Yang bersangkutan melanggar izin atasannya," ujar Ronny.
Disinggung mengenai dugaan pidana korupsi yang dilakukan ES dan JAP dalam membawa uang, Ronny mengatakan tidak ada aturan mengikat di kepolisian yang melarang anggotanya membawa uang.
"Apakah ada larangan membawa uang?" jawabnya sambil bertanya balik.
(ahy/lh)