"(Kominfo) akan melaporkan kajian hukum kepada presiden, karena ini preseden buruk juga untuk dunia ISP. Berarti semua dianggap melanggar," kata Tifatul di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog kepada pihak yudhikatif untuk memperjelas pokok perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tifatul tetap menghormati putusan pengadilan. Dia berharap agar eks Dirut IM2 segera mengajukan banding.
"Yang bersangkutan diharapkan perlu melakukan banding," ucapnya.
Majelis hakim menyatakan Indar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan frekuensi. Indar dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(rvk/asp)