Anthon Wahjupramono diseret ke meja hijau bermula dari kekesalannya secara pribadi terhadap Lukminto. Puncak kekesalan dilampiaskan dengan mengirimkan sejumlah SMS kepada Lukminto berisi ancaman, ungkapan kekesalan, dan sumpah serapah lainnya pada Februari 2013.
Dalam persidangan perdana yang digelar di PN Surakarta, Kamis (11/7/2013), JPU Budi Sulistyono, mendakwa Anthon melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Anthon, Hotma Sitompul, langsung menyampaikan eksepsi dalam persidangan pertama tersebut. Eksepsi 28 halaman berjudul 'Mungkinkah Orang Kaya Dapat Mengatur Jalannya Peradilan' itu Hotma menyampaikan dugaan intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Dia menilai penyidikan yang sangat berlebihan sehingga kliennya diperlakukan tidak manusiawi selama proses penyidikan di kepolisian.
Hotma mengaku heran kliennya diberi penangguhan penahanan meski telah dijamin oleh pengacaranya. Karenanya Hotma menyebut penanganan kasus itu penuh 'pesan sponsor'.
Dia menegaskan jika eksepsinya ditolak oleh majelis hakim atau persidangan harus dilanjutkan maka pihaknya mempersyaratkan akan Lukminto juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurutnya, dalam beberapa perkara sebelumnya, pengusaha tersebut tidak pernah menghadiri sidang untuk memberikan keterangan. Karena itu dia mendesak majelis hakim yang dipimpin Herman Hutapea untuk memanggil paksa Lukminto.
(mbr/try)