Diduga Mencuri di Kantor BNN, Status Kompol AD Masih Terperiksa

Diduga Mencuri di Kantor BNN, Status Kompol AD Masih Terperiksa

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 15:00 WIB
Jakarta - Mabes Polri menemukan ada pengakuan Kompol AD dalam kasus dugaan pencurian dokumen di Kantor BNN yang bertentangan dengan bukti di lapangan. Kompol AD yang kini diperiksa oleh Divisi Propam Polri, masih berstatus sebagai terperiksa.

"Berkaitan usul pidana pencurian maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Saat ini pihak Bareskrim akan segera mengkoordinasikan dengan Deputi Pemberantasan BNN untuk menindaklanjuti usulan pasal pencurian yang diterapkan kepada AD. "Karena bukan masuk delik aduan, maka akan digunakan temuan terakhir Dit Eksus," kata Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik akan mengambil langkah paksa penggeledahan untuk mengambil dokumen-dokumen yang diambil AD di ruang Tata Usaha. "Penggeledahan dilakukan di rumah Kompol AD dan tempat-tempat untuk mencari keberadaan dokumen itu," katanya.

Mengenai motif AD menyusup dan mengambil sejumlah dokumen di BNN, Polri belum mendapatkan kejelasan. Propam Polri belum menentukan apakah nanti AD dilakukan penahanan.

"Bilamana cukup, apakah dikurung dulu sampai menunggu sidang, diserahkan ke Divpropam Polri," jelas Ronny.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads