Sidang Anand Krishna, Jaksa Anggap Putusan Kasasi Sudah Sesuai Hukum

Sidang Anand Krishna, Jaksa Anggap Putusan Kasasi Sudah Sesuai Hukum

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 14:18 WIB
Foto: Anand Krishna (Aisyah/detikcom)
Jakarta - Anand Krishna yang divonis 2,5 tahun karena kasus pencabulan tengah menjalani sidang kedua administrasi Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai alasan Anand yang mengatakan ada kekhilafan hakim dalam putusan tidak beralasan.

"Dalam mempertimbangkan itu majelis secara tegas menimbang adanya keterangan-keterangan saksi dan menyampaikan apa yang telah ditulis sesuai dalam pasal," kata JPU Indra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Jaksa juga meminta agar dalam sidang selanjutnya dapat dihadirkan saksi-saksi. Hal ini untuk membuktikan bahwa tuduhan yang ditujukan pada Anand sesuai dengan pasal yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai sidang kuasa hukum Anand, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan tanggapan jaksa terhadap memori PK hanya mengulang. Hal-hal yang sudah dibahas dan dipertimbangkan dalam memori kasasi sebelumnya sudah dikemukakan pada hakim majelis di tingkat Mahkamah Agung, namun hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan.

"Saya rasa ini hanya pengulangan saja dan tidak perlu ditanggapi," ucap Andreas.

Andreas menambahkan pihaknya akan mengajukan dua ahli pidana untuk memberikan pendapat. Kedua ahli akan menyampaikan hal apa saja yang bisa mendukung permohonan kliennya.

Anak Anand, Prashant Gangtani mengungkapkan alasan ayahnya mengajukan PK karena majelis hakim kasasi dinilai telah khilaf dalam membuat putusan. Menurutnya dalam putusan itu tidak ada pertimbangan dan tidak ada unsur-unsur terpenuhinya pasal. Malahan ada pertimbangan kasus orang lain yang dimasukan dalam kasus Anand.

PN Jaksel pada 22 November 2011 memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya, Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan yaitu MA memvonis Anand 2,5 tahun. Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads