Dikritik Balik MA, Denny Indrayana Ingin Wujudkan Kewibawaan Pengadilan

Dikritik Balik MA, Denny Indrayana Ingin Wujudkan Kewibawaan Pengadilan

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 13:20 WIB
Denny Indrayana (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) keberatan terhadap pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang meragukan independensi pengadilan kasus Cebongan. Atas keberatan tersebut, Denny berdalih kritikannya semata-mata untuk mewujudkan kewibawaan pengadilan.

"Kasus pembunuhan keji di Lapas Cebongan terlalu penting untuk dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Kita harus memastikan bahwa keadilan tidak lagi kalah," kata Denny dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (11/7/2013).

"Kita harus memastikan pelakunya, melalui proses pembuktian yang fair, mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita harus memastikan keadilan betul-betul hadir dan menang melalui putusan pengadilan," sambung Guru Besar UGM Yogyakarta ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny juga mendengar informasi adanya intimidasi kepada para saksi dan rekan-rekan jurnalis yang meliput persidangan kasus. Hal ini tidak boleh didiamkan.

"Itu sebabnya saya ikut berbicara dan memberikan catatan atas proses persidangan," papar Denny.

MA mengkritisi sikap Denny karena karena dianggap dapat mengganggu kemerdekaan peradilan. Namun bagi Denny sebaliknya.

"Saya ingin katakan, kami justru ingin membantu MA dan pengadilan Cebongan. Kami justru ingin mendukung agar proses peradilan ini berjalan fair, tanpa intimidasi dan fokus pada masalah utamanya yaitu pembunuhan keji dan berencana yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun," paparnya.

Denny sangat menghormati prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Oleh sebab itu justru karena itu kami ingin memastikan kewibawaan pengadilan tidak dikebiri oleh proses pengadilan yang penuh intimidasi serta tidak fokus pada inti masalah pembunuhan berencana tersebut," ujar Denny.

Denny mengajak semua pihak -- termasuk MA -- mengawal serius proses persidangan di Cebongan. Dalam persidangan itu selalu ada KY, LPSK dan LSM pemantau peradilan, termasuk wartawan.

"Pantauan yang kritis atas proses persidangan janganlah dianggap sebagai intervensi tetapi meski disikapi justru sebagai kontribusi kami agar pada akhirnya, keadilan betul-betul menang melalui putusan pengadilan Cebongan," pungkas Denny.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads