"Dalam hal ini, penyidik cari fakta. Dalam proses ini bisa saja korban merasa seolah-olah diintimidasi tetapi itu tidak ada ya. Tidak ada penyidik menekan," tegas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Rikwanto menyatakan, dalam pemeriksaan korban, polisi berupaya mencari fakta. Ada dua hal yang diarahkan dalam proses penyidikan yakni mencari pelakunya dan menggali apa yang dialami korban sebelum kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menegaskan, penyidik masih menyelidiki dugaan kasus perkosaan yang dilaporkan oleh suami korban. Penyidik juga belum mengambil kesimpulan final dalam kasus itu.
"Penyidik belum menyimpulkan apakah terjadi perkosaan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tommy Albert Tobing menyampaikan bahwa kliennya ditekan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, korban didorong untuk mengakui bahwa perkosaan itu tidak pernah terjadi.
"Ada pemerkosaan. Dan korban didorong kepolisian agar mengaku tidak ada perkosaan," jelas Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Tommy Albert Tobing yang juga mengadvokasi wartawati itu, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2013).
Korban mengaku diperkosa pada Kamis (20/6) pukul 19.00 WIB di gang di Jl Pramuka, Jaktim. Saat itu korban baru pulang dari kantornya di kawasan Utan Kayu dan melalui gang itu hendak ke halte TransJ, menyeberang jalan menemui suaminya.
Korban mengaku ada pelaku yang menyergap lalu menganiaya korban dengan mencekik dan memukul. Korban juga diperkosa. Korban ditemukan suaminya tergeletak di gang. Korban lalu dibawa ke RS Polri.
(mei/ndr)