"Tuntutan kita pertama sertifikasi tanah masyarakat itu belum diselesaikan oleh BPN. Masyarakat sudah puluhan tahun di situ, itu tanah turun temurun. Sudah terdaftar di buku C dan bayar pajak tiap tahun, kita minta segera diselesaikan," kata koordinator demo, Yono Kurniawan, kepada detikcom, Kamis (11/7/2013).
Tuntutan kedua, menurut Yono, adalah memberikan keadilan terhadap petani. Menurutnya tanah milik petani saat ini dikuasi pengembang, padahal mereka tidak pernah menjual tanah tersebut.
Pengembang dari Agung Podomoro Land membeli tanah di Teluk Jambe, Kerawang, Jawa Barat melalui pihak ketiga, yakni PT SAM dan versi mereka, surat yang dijual itu palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corporate Secretary Agung Podomoro Land, F Justini Omas, saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak soal ini.
"Saya belum bisa komen ya. Soalnya belum tahu itu dari yang mana, yang dipermasalahkan tanah yang mana," ujarnya saat dihubungi.
(slm/mad)