Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2013) sedianya akan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun rapat baru dimulai pukul 10.50 WIB karena menunggu kehadiran anggota DPR.
Seperti diketahui untuk memulai rapat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir harus lebih dari 280 orang, atau quorum. Nah, saat pukul 10.55 WIB, atau lima menit setelah bunyi bel tanda rapat dimulai berbunyi, tercatat 320 anggota DPR yang sudah menandatangani presensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu berarti ada 240 anggota DPR yang tak hadir. Padahal, agenda paripurna hari ini cukup padat. Ada tujuh agenda strategis yang dibahas. Berikut tujuh agenda paripurna hari ini:
1. Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil pembahasan :
a. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia;
b. Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2013-2016 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
2. Laporan Komisi I mengenai hasil Pembahasan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2013-2016, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3. Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi RUU DPR RI;
5. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang Advokat menjadi RUU DPR RI;
6. Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran;
7. Pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang Keuangan Negara
(trq/van)