Suami-Istri Penjual ABG Asal Kalimantan Dibekuk

Suami-Istri Penjual ABG Asal Kalimantan Dibekuk

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 10:55 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri terkait tindak pidana trafficking. Pasutri ini diduga menjual dua gadis di bawah umur asal Kalimantan.

"Suami-istri ini sudah kita tangkap pekan lalu. Mereka sudah kita tahan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hari yang lalu, polisi telah menangkap dua orang pria terkait kasus ini. Kedua pria ini yang membawa dua korban dari Kalimantan ke Jakarta.

"Sekarang total tersangka sudah empat orang," kata Hando.

Sebelumnya diberitakan, dua anak remaja yang masih berusia 16 dan 15 tahun ini dibawa oleh dua pria ke Jakarta. Korban diiming-imingi pekerjaan oleh dua pelaku.

Setibanya di Jakarta, kata dia, kedua korban ini lalu dijual kepada pasangan suami-istri. Adapun, kedua korban, sudah 2 minggu di Jakarta hingga akhirnya dibebaskan polisi.

(mei/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads