"Suami-istri ini sudah kita tangkap pekan lalu. Mereka sudah kita tahan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang total tersangka sudah empat orang," kata Hando.
Sebelumnya diberitakan, dua anak remaja yang masih berusia 16 dan 15 tahun ini dibawa oleh dua pria ke Jakarta. Korban diiming-imingi pekerjaan oleh dua pelaku.
Setibanya di Jakarta, kata dia, kedua korban ini lalu dijual kepada pasangan suami-istri. Adapun, kedua korban, sudah 2 minggu di Jakarta hingga akhirnya dibebaskan polisi.
(mei/fiq)