"Dewan sudah. Setelah pemprov menyerahkan pernyataan komitmen perbaikan layanan angkutan umum. DPRD menyetujui langsung mengesahkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/7/2013).
Menurut Sani, DPRD sudah mengesahkan putusan tersebut Selasa (10/7). Pemprov berkomitmen akan menertibkan angkutan yang sering mengetem disembarang tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov memang telah mengajukan usulan tarif angkot yang baru pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada tanggal (25/6). Namun, DRPD menunda pengesahan tersebut dengan alasan menuntut perbaikan kelayakan kendaraan sebagai kompensasi kenyamanan warga atas tarif yang naik.
Setelah ini, Pemprov DKI akan segera mengesahkan tarif angkot yang baru dalam bentuk SK Gubernur. Tarif yang disetujui merata pada bus ekonomi ukuran kecil, sedang dan patas non ac sebesar Rp 3.000
(bil/gah)