Arief mulai aktif sebagai CPNS di Kejaksaan Agung sejak 1 Maret 2007. Seiring waktu, kariernya terantuk masalah narkoba. Pada 8 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun untuk menjalani rehabilitasi.
Pada 16 Agustus 2011, Arief keluar dari LP Medaeng dan mengikuti proses rehabilitasi hingga dinyatakan sehat dan bebas dari narkoba sebulan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pemecatan ini, Arief menggugat SK Jaksa Agung tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun upaya ini sia-sia sebab pada 16 Mei 2013 lalu, PTUN Jakarta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
"Pasal 2 huruf e UU 9/2004 tentang Peradilan TUN menegaskan bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN menurut UU ini yaitu Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (11/7/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Teguh Satya Bhakti dengan anggota Kusman dan Maftuh Efendi.
(asp/nrl)