Diperingati, 50 Tahun Petisi Hak Ulayat Aborigin

Diperingati, 50 Tahun Petisi Hak Ulayat Aborigin

- detikNews
Rabu, 10 Jul 2013 13:10 WIB
Jakarta - Komunitas Yirrkala di daerah East Arnhem Land, Australia utara, hari ini merayakan setengah abad penandatanganan petisi bersejarah yang membuka jalan bagi usaha untuk mengakui hak ulayat warga Aborigin.

Petisi tersebut dicetuskan di tahun 1963, dan ditulis di kulit kayu, untuk memrotes pemerintah federal Australia yang mengosongkan lahan 300 kilometer persegi di Arnhem Land. Tindakan pemerintah itu dimaksudkan supaya kandungan bauksit yang ditemukan di sana dapat ditambang.

Bakamumu Marika, ketua Rirratjingu Aboriginal Corporation dan putra dari salah seorang penandatangan petisi mengatakan, ia masih kecil waktu itu, tapi ia ingat semangat dan keberanian para pemimpin suku yang memperjuangkan hak ulayat mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator perayaan Pekan NAIDOC (untuk merayakan sejarah, budaya dan prestasi warga Aborigin dan Selat Torres), Rosealee Pearson mengatakan, apa yang dicapai oleh para pemimpin aborigin waktu itu, sungguh luar biasa. Ketika itu mereka bahkan belum memiliki hak untuk ikut dalam pemilu.

Petisi kulit kayu dihiasi dengan gambar semua yang terancam oleh pertambangan - dari ular sampai gundukan pasir.


Bakamumu Marika was just a boy when the petition was signed Video: Bakamumu Marika masih kecil saat petisi ditandatangani (ABC News)
Petisi itu adalah dokumen tradisional pertama yang diakui oleh Parlemen Australia.

Pearson mengatakan, kombinasi bentuk komunikasi tradisional dan modern membantu menjembatani jurang perbedaan antara dua kultur pada waktu itu.

Kendati tidak mencapai perubahan konstitusi yang diinginkan, namun petisi itu menjadi pemicu gerakan bagi pengakuan hak kaum aborigin dalam hukum Commonwealth.

Tidak sampai lima tahun kemudian, sebuah referendum diselenggarakan dan Konstitusi Australia diubah untuk memungkinkan kaum aborigin Australia berpartisipasi dalam pemilu nasional.


Tidak sampai 10 tahun setelah itu, Undang-Undang Hak Ulayat Aborigin Wilayah Utara Australia disahkan.

Sementara Australia memperingati setengah abad gerakan petisi itu, komunitas Yirrkala juga melihat ke depan.

"Kita harus membawa warisan ini lebih jauh ke depan dan melihat apakah Australia dapat mengakui kaum aborigin dalam Konstitusi Australia," kata Marika.

Ia dan anggota-anggota komunitas berencana melobi Perdana Menteri Kevin Rudd.

Rudd mengatakan, ia percaya pengakuan aborigin dalam Konstitusi dapat tercapai di bawah pemerintah Partai Buruh kalau terpilih kembali dalam pemilu mendatang.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads