Pengakuan ini disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum Hendrik. Dalam pledoi, diakui adanya penyalahgunaan kewenangan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
"Terdakwa menikmati keuntungan Rp 42 juta sebab tidak digaji 16 bulan, tetapi tetap melakukan pekerjaan sebagai manajer operasional dan kabag keuangan," kata penasihat hukum Hendrik, Pasang Haro Rajagukguk membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum juga mempertanyakan jumlah kerugian keuangan negara akibat penyelewengan duit kas perusahaan BUMN di bidang pelayaran ini. "Kerugian keuangan negara dalam surat tuntutan Rp 884 juta hanya didasarkan pada asumsi penuntut umum," imbuh Haro.
Sementara Hendrik dalam pledoi pribadinya meminta majelis hakim membuat putusan seringan-ringannya. Hendrik yang membaca pledoinya dengan sesegukan mengaku terpukul dengan tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 707 juta.
"Saya tidak mampu, saya tidak punya uang. Saya memohon majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seringan-ringannya," tutur Hendrik.
(fdn/lh)