Kasus Korupsi, Eks Pimpinan Cabang BRI Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi, Eks Pimpinan Cabang BRI Dituntut 2 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 16:23 WIB
Jakarta - Mantan pimpinan kantor cabang khusus (KCK) BRI DKI Jakarta, Opi Sofyan Suryadi, dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Opi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian kredit modal kerja sehingga merugikan keuangan negara Rp 45 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan, Roland S Hutahaen membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2013).

Opi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Opi lalai dalam memutuskan persetujuan pemberian kredit terhadap CV Asia Jaya Rp 20 miliar, CV Bumi Sentosa Rp 20 miliar dan CV Trijaya Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa selaku pimpinan kantor cabang khusus tidak melakukan monitoring pencairan. Terdakwa langsung menyetujui permohonan kredit," kata jaksa.

Menurut jaksa, kredit modal kerja yang diberikan digunakan tidak sesuai pengajuannya. "Dana kredit tidak digunakan sesuai permohonan justru memperkaya orang lain dan korporasi," ujar Roland.

BPKP dalam auditnya melaporkan terjadi kerugian keuangan negara Rp 45. Debitur yakni ketiga CV hingga saat ini belum mengembalikan pinjamannya. "Ditemukan penyimpangan dalam permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq BRI," kata Roland.


(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads