Ketiga korban tersebut Martina, Onci dan Nevli. Onci adalah ibu dari Nevli. Ada satu lagi korban yang meninggal, Dian, tetapi keluarganya tidak turut menggugat.
Oleh TNI AU, kedua ahli waris yang kehilangan orangtua dan anaknya itu mendapatkan santunan Rp 50 juta. Adapun kru pesawat sebesar Rp 350 juta.
Menurut para ahli waris, Yunus Pajanjan dan Ruben Tanen, santunan yang diberikan TNI AU tidak sepadan dengan apa yang dialami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kali ini mengagendakan kesimpulan dari kedua belah pihak. Para ahli waris menggugat Kepala Staf Angkatan Udara, Menteri Pertahanan dan Presiden RI. Mereka menuntut para tergugat membayar kerugian total Rp 31,5 miliar.
"Kerugian material sebesar Rp 500 juta per orang dan kerugian imaterial Rp 10 miliar perorang," kata Jimmy.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edy Suwanto akan ditunda dua pekan lagi untuk membacakan putusan. Saat hendak dikonfirmasi atas gugatan itu, kuasa hukum para tergugat langsung meninggalkan PN Jakpus.
(vid/asp)