Penandatanganan kesepakatan ini disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kota Jakarta Utara, direktur utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Albert Pang, pihak Kementerian Pekerjaan Umum, dan Zulhendri Hasan selaku kuasa hukum ahli waris Mbah Priok.
Sejak tahun 1997, pembicaraan soal makam ini berlangsung alot dan sempat menemui jalan buntu. Bahkan pernah terjadi bentrokan yang menimbulkan korban jiwa. Apa yang menyebabkan kesepakatan ini begitu lama?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 4 poin kesepakatan tersebut:
1. Makam Mbah Priok tetap dipertahankan dengan konsep cluster yang dibatasi tembok setinggi sekitar 3 meter, serta dibangun pula akses khusus jalan ke area Mbah Priok yang dapat dipakai sebagai parkir dengan daya tamopung 80 peziarah.
2. Pembangunan akses khusus ini tentunya terintegrasi dengan pembangunan hambatan akses Tanjung Priok.
3. Untuk wilayah bekas TPU Dobo yang berada di luar wilayah makam Mbah Priok akan dibangun dan digunakan oleh IPC sebagai pintu masuk pelabuhan kontainer JICT dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.
4. Kuasa hukum dan ahlli waris makam menjamin tidak akan ada pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris makam.
(mad/ndr)