Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) meminta Mendagri menghormati putusan tersebut. "Mari kita hormati putusan lembaga peradilan tertinggi di negara kita," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/7/2013).
Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi MA, setiap putusan pasti akan menimbulkan pro-kontra. Namun apapun yang terjadi, putusan tersebut harus diterima oleh masyarakat tersebut.
"Memang begitulah sebuah putusan, ada pihak yang tidak puas dan ada yang menerima," ujarnya.
Kegundahan Gamawan pasca dicabutnya Keppres No 3/1997 diutarakan kepada wartawan kemarin. Selama ini, Keppres tersebut digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi Perda-Perda tentang miras.
"Dengan dibatalkannya itu, ini memang terjadi kekosongan rujukan. Kita biasanya menggunakan ini untuk evaluasi Perda. Tapi sekarang dengan ini evaluasi Perda enggak di kita lagi," kata Gamawan.
Keppres Miras ini digugat Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai menghambat pemberlakuan perda antimiras. Dengan dicabutnya Keppres yang ditandatangani Presiden Soeharto itu maka Perda yang melarang total miras bisa efektif.
FPI sempat melakukan aksi turun ke jalan menentang Keppres tersebut pada awal 2012 sebelum mengajukan judicial review tersebut ke MA.
(asp/rvk)