RUU ini disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPR Pramono Anung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pemaparan tentangg RUU antariksa disampaikan oleh Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana. Dalam pemaparannya, Sutan menyatakan UU ini bermanfaat untuk masyarakat terutama di era perkembangan teknologi. Ia mencontohkan kaitan penggunaan satelit bahwa orang tidak bisa sembarang memiliki satelit karena diatur oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU tentang Antariksa ini dapat disetujui menjadi Undang-undang?" Tanya Pramono Anung dalam sidang.
"Setuju..." jawab anggota. Maka secara resmi RUU itu pun menjadi Undang-undang. Tinggal DPR dan pemerintah mensosialisasikan.
(ais/van)