Setelah Kunjungi AS dan Brasil, DPR Resmi Sahkan UU Keantariksaan

Setelah Kunjungi AS dan Brasil, DPR Resmi Sahkan UU Keantariksaan

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 13:22 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keantariksaan menjadi Undang-Undang (UU). UU ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

RUU ini disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPR Pramono Anung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Pemaparan tentangg RUU antariksa disampaikan oleh Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana. Dalam pemaparannya, Sutan menyatakan UU ini bermanfaat untuk masyarakat terutama di era perkembangan teknologi. Ia mencontohkan kaitan penggunaan satelit bahwa orang tidak bisa sembarang memiliki satelit karena diatur oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VII DPR bahkan sempat berkunjung ke Amerika dan Brasil untuk merumuskan RUU Keantariksaan ini pada Desember 2012. Hingga akhirnya pada hari ini RUU itu disahkan.

"Apakah RUU tentang Antariksa ini dapat disetujui menjadi Undang-undang?" Tanya Pramono Anung dalam sidang.

"Setuju..." jawab anggota. Maka secara resmi RUU itu pun menjadi Undang-undang. Tinggal DPR dan pemerintah mensosialisasikan.

(ais/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads