Suami Masuk Penjara, Istri Buruh Pabrik Semen Sakit Jantung

Suami Masuk Penjara, Istri Buruh Pabrik Semen Sakit Jantung

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 12:42 WIB
Samuri ke KY (david/detikcom)
Jakarta - Merasakan dinginnya penjara bukan satu-satunya penderitaan yang dialami Samuri (46). Baru sebulan di balik terali besi, jantung istri Samuri, Panggah Riatmi (44) bermasalah.

Samuri adalah buruh pabrik semen yang dipenjara 4 bulan karena merapikan limbah biji besi pabriknya. Kabar masalah jantung Panggah Riatmi pun membuat Samuri merasakan tekanan hidup yang hebat selain putusan janggal yang membuat ia dipenjara.

"Istri saya mau operasi pengangkatan batu empedu, tapi tidak jadi karena dokter mengatakan jantung istri saya bermasalah," kata Samuri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena ditemukan penyakit tersebut, istri Samuri malah disuruh pulang ke rumah. Samuri yang mendengar hal ini di penjara tak bisa berbuat banyak selain menahan air mata.

"Lalu istri saya pulang ke rumah, melalui kakak saya mengadu ke perusahaan tempat saya kerja. Oleh dokter perusahaan, rumah sakit disuruh menerima istri saya kembali," ujar Samuri.

Istri Samuri kembali dirawat di rumah sakit hingga jantungnya dinyatakan membaik. Tak beberapa lama kemudian, operasi pengangkatan batu empedu istrinya pun dilakukan.

"Istri saya sekarang kelihatannya sehat. Tapi saya tidak tahu dalamnya karena istri saya tidak kontrol sebulan sekali," ujar Samuri.

Biaya perawatan dan operasi tersebut ditanggung oleh perusahaan, namun tidak dengan biaya kontrol kesehatannya. Sehingga Samuri hanya bisa pasrah jika sewaktu-waktu jantung istrinya kembali bermasalah.

"Waktu itu masih ditanggung perusahaan, tapi yang seharusnya istri saya berobat setiap bulan, kita tidak mampu lagi," tutup Samuri.

Seperti yang diketahui, ayah Nisrina Samuri dilaporkan perusahaannya karena mencuri biji besi bekas pada 21 November 2011. Padahal menurut Samuri, dia merapikan biji besi itu untuk dijadikan tanggul kolam pabrik di kawasan pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor. Atas laporan itu, Samuri divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun vonis ini menyisakan banyak kejanggalan dan Samuri pun melaporkan ke KY.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads