Pencurian sepeda motor terjadi di Jl Dwi Warna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 18 Juni 2013. Di rumah kost tersebut, AB tinggal bersama kakaknya, MS, yang kini menjadi buronan.
"Begitu ada kesempatan, tersangka mencuri motor Honda Blade Repsol yang diparkir di halaman rumah kost tersebut," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa (9/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Shinto.
Polisi juga menangkap SS (27) di Apartemen Citypark Cengkareng, tanggal 8 Juli 2013. Tersangka berperan sebagai perantara penjualan motor hasil curian AB ke penadah.
"Tersangka mendapat komisi Rp 150 ribu," ujar Shinto.
Juga ditangkap tersangka R alias A (29) di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, 8 Juli 2013. "Perannya sebagai penyambung penjualan motor hasil curian, mendapat komisi Rp 600 ribu," ungkap Shinto.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka S alias A (32) di Perum Puri Kamal Teluk Naga, Tangerang, 8 Juli 2013 dengan barang bukti 1 unit motor Honda Blade Repsol yang dicuri AB. Terhadap S, R dan A dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(mei/lh)