"Narkoba jenis shabu seberat 0,3 gram kita amankan dari pelaku berinisial FS di Jl KH Nawi Dalam II. Tersangka kedua berinisial YB juga kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 0,25 gram di Jl Radio Dalam Raya Gang H Nahali II sekitar jam 03.00 WIB dini hari," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Kusubiyantoro kepada wartawan, Rabu (9/7/2013).
Di lokasi yang berbeda, juga diamankan tersangka ketiga berinisial AMH di Jl H Salim, Gandaria Selatan. Di sana polisi menemukan narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro Jaksel. "Para tersangka ini dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas Kusubiyantoro.
(rni/lh)