"Kemungkinan tidak direvisi. Karena 6 fraksi ingin tetap, kecuali Gerindra, Hanura, dan PPP," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, kepada detikcom, Selasa (9/7/2013).
3 Fraksi yang setuju menuntut syarat pencapresan atau Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 3,5%. Syarat pencapresan di UU Pilpres yang diberlakukan di Pemilu 2009 memang cukup berat. Presidential Threshold dipatok 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baleg DPR akan menentukan kelanjutan revisi UU Pilpres siang ini. Diharapkan semua fraksi hadir.
"Siang ini pukul 15.00 WIB akan kami putuskan, ya itu kemungkinan besar tetap," tandasnya.
(van/nrl)