"Kita lagi lakukan pendalaman. Rabu besok kita panggil korban dengan melibatkan PPA dan psikiater," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (9/7/2013).
Herry mengucapkan, pemeriksaan kembali dilakukan karena wartawati tersebut terindikasi melakukan kebohongan. Bahkan, sejak awal kasus itu dilaporkan, wartawati tersebut terkesan menutup-nutupi beberapa fakta yang ditemukan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan Herry, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya tidak ingin berasumsi terkait apa yang menyebabkan wartawati tersebut berbohong.
"Yang kami ungkapkan itu adalah fakta, bukan asumsi," ujar dia.
Dari sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan, banyak kejanggalan-kejanggalan fakta di lapangan yang tidak sinkron dengan keterangan korban. Beberapa keterangan korban, dapat dipatahkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
"Fakta dari saksi-saksi, laporan awal bahwa yang bersangkutan berjalan sendiri di jalan lorong, itu dapat dipatahkan. Yang bersangkutan bohong ternyata jalan dengan pacarnya inisial CK," jelasnya.
Fakta kedua, hasil laboratorium menunjukkan tidak ditemukan adanya bekas sperma pada pakaian wartawati tersebut.
"Bahwa hasil laboratorium yang sudah kita dapati, itu swipe pakaian, tidak ditemukan sperma," kata dia.
Kejanggalan ketiga, ada perbedaan keterangan antara wartawati dengan saksi CK, pacarnya yang mengantarnya hingga mulut gang saat itu.
"Ada kejanggalan dari laporan ini. Setelah ditemukan korban dengan pacarnya, ada kejanggalan tempat mereka berpisah. CK katakan (mereka berpisah pada jarak) 4 meter sekitar mulut gang, korban katakan 12-15 meter dari mulut gang," papar dia.
Herry melanjutkan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan bahwa korban tidak mengalami perkosaan. Ia menyatakan, penyidik masih terus berupaya mengungkap siapa pelaku atas laporan korban yang mengaku diperkosa itu.
Ia menegaskan, pihaknya bisa memperkarakan wartawati tersebut, jika dikemudian hari terbukti bahwa laporan yang ia buat itu palsu.
"Kalau yang bersangkutan beri keterangan palsu, dikenakan pasal 266 KUHP berikan keterangan palsu dalam BAP," pungkas Herry.
(mei/mpr)