"Kalau mendatangkan mudarat, serta tidak ada manfaat sama sekali ya berarti terlarang," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).
Menurut Niam, bermain petasan masuk dalam kategori tabdzir yakni menghambur-hamburkan harta. Niam menghormati bila petasan itu menjadi suatu budaya atau ekspresi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya diarahkan agar tertib sosial, serta meminimalisir dampak negatif," tutupnya.
(ndr/mpr)