"Tidak benar saya menyelingkuhi 4 wanita," kata Acep kepada detikcom, Selasa (9/7/2013).
Pria asal Jawa Barat ini diberhentikan lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 3 Juli 2013. Menurut Acep, sidang MKH telah melanggar peraturan bersama tentang tata cara sidang MKH No.04/PB/MA/IX/2012 / No.04/PB/P.KY/09/2012 pasal 7 ayat (3) dan (4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaannya, sidang MKH membungkam 4 saksi yang akan diajukan saya dan hanya mengizinkan 1 saksi saja yang didengar keterangannya," ujar Acep.
Dalam sidang MKH itu, dia diadili oleh 7 orang yang terdiri dari 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) dan 3 hakim agung. Hingga dirinya diberhentikan, 4 orang yang diselingkuhinya tidak pernah muncul namanya. Bahkan sidang MKH pun akhirnya tidak bisa mengungkap perempuan-perempuan tersebut, benar adanya atau hanya rekayasa.
Acep yang diberhentikan dengan hormat masih mendapatkan hak-hak pensiun.
"Sampai saat ini KY tidak dapat menyebutkan siapa saja keempat wanita itu, termasuk pada saat sedang MKH kemarin KY tidak dapat menyebutkan nama keempat wanita yang disangkakan berselingkuh dengan saya," pungkas Acep.
(asp/mpr)