Terlibat Konflik Sektarian, 2 Pria Myanmar Dibui 7 Tahun

Terlibat Konflik Sektarian, 2 Pria Myanmar Dibui 7 Tahun

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 02:36 WIB
Jakarta - Terlibat dalam konflik sektarian di Myanmar yang menewaskan puluhan orang, dua pria divonis 7 tahun penjara. Keduanya didakwa pasal pembunuhan dan merupakan warga penganut Buddha pertama yang divonis penjara dalam kasus ini.

Kedua pria ini diadili secara terpisah terkait konflik sektarian yang terjadi di wilayah Meiktila, Myanmar, beberapa waktu lalu. Konflik ini memicu konflik sektarian semakin meluas di Myanmar hingga menewaskan 44 orang.

Kepala distrik Meiktila, Tin Maung Soe menuturkan, salah satu terdakwa yang berusia 24 tahun merupakan warga penganut Buddha pertama yang divonis terkait konflik sektarian di Myanmar. Pria yang tidak disebut namanya ini, divonis bersalah pada 28 Junia lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia berada di lokasi kejadian, di mana banyak orang tewas saat kerusuhan di Meiktila. Itulah kenapa dia dijerat dengan dakwaan pembunuhan," tutur Tin Maung Soe seperti dilansir Asia One, Senin (8/7/2013).

Sedangkan terdakwa kedua yang masih berusia 21 tahun divonis 7 tahun penjara pada Jumat (5/7). Selain itu, terdakwa ini juga dijatuhi hukuman kerja paksa selama 1 tahun, yang harus dijalankan dalam waktu yang bersamaan dengan hukuman penjara.

Dalam konflik sektarian yang terjadi beberapa waktu lalu, sekelompok warga penganut Buddha bertikai dengan warga Muslim setempat. Mereka melakukan serangkaian aksi kekerasan, mulai dari membakar rumah, menghancurkan toko hingga merusak beberapa masjid setempat.

Sejumlah kelompok menuding aparat setempat lambat bertindak hingga konflik sektarian ini memakan banyak korban. Mereka juga mendorong aparat setempat untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

Selain kedua pria tersebut, sedikitnya ada 10 terdakwa lainnya yang sudah diadili dan dijatuhi vonis bersalah atas pembunuhan seorang biksu. Kesepuluh pria yang semuanya Muslim tersebut dijatuhi vonis beragam, mulai dari 2 tahun penjara hingga 28 tahun penjara

(nvc/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads