Dukung Revisi UU Pilpres, PKS Tak Bersikap Soal Presidential Threshold

Dukung Revisi UU Pilpres, PKS Tak Bersikap Soal Presidential Threshold

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 14:06 WIB
Jakarta - PKS mendukung revisi UU Pilpres. Namun mereka ingin revisi untuk selain presidential threshold (PT) yang merupakan ambang batas perolehan suara minimal bagi parpol peserta Pemilu 2014 dapat mengajukan jagoan dalam Pilpres 2014.

"Revisi UU Pilpres bukan hanya bicara masalah PT. Kan yang dibahas setuju diubah atau tidak setuju diubah. Mengenai finalisasi dengan PT, nanti akan ditentukan dalam pembahasan ketika setuju untuk diubah," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, saat dihubungi, Senin (8/7/2013).

Menurut Indra, selain soal PT, ada beberapa poin di RUU Pilpres yang perlu diubah. Di antaranya adalah soal larangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye dan iklan, serta perubahan syarat pencapresan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minimal S1 lah," ujarnya. Untuk diketahui UU Pilpres saat ini hanya mensyaratkan ijazah SMA untuk seorang capres.

Keputusan mengenai nasib revisi UU Pilpres akan diputuskan sore ini oleh Baleg DPR. Sebelumnya rapat dijadwalkan pukul 13.30 WIB, namun ditunda menjadi pukul 15.00 WIB.

Perdebatan alot untuk RUU Pilpres ini terutama pada masalah PT. Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, dan PKB menolak revisi ini.

Sedangkan Fraksi PPP, Gerindra, dan Hanura ingin ada revisi UU Pilpres. Ketiga fraksi ingin PT diturunkan.

Saat ini, UU Pilpres mengatur batasan pengajuan capres. Parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung capres adalah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.


(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads