"Revisi UU Pilpres bukan hanya bicara masalah PT. Kan yang dibahas setuju diubah atau tidak setuju diubah. Mengenai finalisasi dengan PT, nanti akan ditentukan dalam pembahasan ketika setuju untuk diubah," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, saat dihubungi, Senin (8/7/2013).
Menurut Indra, selain soal PT, ada beberapa poin di RUU Pilpres yang perlu diubah. Di antaranya adalah soal larangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye dan iklan, serta perubahan syarat pencapresan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan mengenai nasib revisi UU Pilpres akan diputuskan sore ini oleh Baleg DPR. Sebelumnya rapat dijadwalkan pukul 13.30 WIB, namun ditunda menjadi pukul 15.00 WIB.
Perdebatan alot untuk RUU Pilpres ini terutama pada masalah PT. Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, dan PKB menolak revisi ini.
Sedangkan Fraksi PPP, Gerindra, dan Hanura ingin ada revisi UU Pilpres. Ketiga fraksi ingin PT diturunkan.
Saat ini, UU Pilpres mengatur batasan pengajuan capres. Parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung capres adalah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
(bal/lh)