Testimoni Buruh Perusahaan Semen yang Dibui karena Rapikan Area Pabrik

Testimoni Buruh Perusahaan Semen yang Dibui karena Rapikan Area Pabrik

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 13:10 WIB
Samuri ke KY (david/detikcom)
Jakarta - Buruh pabrik semen multinasional Samuri (46) divonis mencuri biji besi bekas. Padahal Samuri mengaku hanya merapikan area pabrik. Tak hanya itu, dalam putusan tersebut juga terdapat banyak kejanggalan.

"Saat menyerahkan salinan putusan ketua majelis hakim Louise Betti Silitonga sampai paniteranya tidak mau tanda tangan, tapi malah meminta maaf," kata Samuri kepada wartawan saat mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2013).

Samuri menambahkan, kejanggalan ditemukan dalam salinan putusan ketika ia menunjukkan ke istrinya. "Begitu saya bawa ke rumah, ternyata tertulis ada dua ponsel dan dompet milik Kandi. Itu yang jadi jeratan saya dipenjara 4 bulan," ujar Samuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal Samuri diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena dakwaan mencuri biji besi bekas. Tidak hanya itu, dalam berkas putusan juga muncul sepeda kuning milik perusahaan.

"Padahal itu selalu saya pakai saat bekerja, dan selesai bekerja selalu saya tinggalkan," tambahnya.

Selain itu, hakim Louis yang didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Retno dan Agustina tetapi dua hakim anggota tersebut tidak ada saat putusan dibacakan hakim Louise.

"Inilah istri saya marah, saya syok, saya tidak tahu kenapa bisa begini. Saya langsung laporkan ke LBH, Kontras dan Kemenakertrans. Ini putusannya error," ujar bapak beranak 4 ini.

Seperti yang diketahui, Samuri dilaporkan perusahaannya karena mencuri biji besi bekas pada 21 November 2011. Padahal menurut Samuri, dia merapikan biji besi itu untuk dijadikan tanggul kolam pabrik di kawasan pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor. Atas laporan itu, Samuri divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun vonis ini menyisakan banyak kejanggalan dan Samuri pun melaporkan ke KY.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads