Seperti diketahui, Helena melaporkan Benny karena penyalahgunaan wewenang, menyusul pemblokiran rekening miliknya. Pemblokiran sendiri terkait laporan PPATK yang menduga adanya transaksi mencurigakan terkait narkotika.
Menanggapi ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan BNN terkait adanya kecurigaan transaksi narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, kata Ronny, pihaknya menunggu penyidikan yang dilakukan BNN terlebih dulu.
"Bareskrim Polri harus menunggu, karena ini upaya hukum oleh penyidik BNN," kata Ronny.
Adapun diterimanya laporan Helena, karena masyarakat memiliki hak untuk mengambil langkah hukum. Sementara polisi, tidak memiliki kewenangan untuk menolak laporan itu.
"Polri harus menerima dan melayani laporan masyarakat," ujarnya.
Apabila hasil proses penegakan hukum menyatakan, ada keterkaitan antara rekening Helena dengan sindikat, maka pihaknya secara otomatis dapat menghentikan pelaporan Helena.
"Laporan dihentikan sejak laporan itu diterima. Tidak perlu ditindaklanjut," kata Ronny.
(ahy/lh)