Luthfi Hasan Ngaku Terzalimi, Jaksa: Kenapa Tidak Praperadilan?

Luthfi Hasan Ngaku Terzalimi, Jaksa: Kenapa Tidak Praperadilan?

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 11:39 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menjawab tudingan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebut penyidik KPK melanggar asas praduga tak bersalah dalam menangani. Bila memang Luthfi merasa demikian, JPU mempertanyakan tidak dilakukannya pra-peradilan atas tindakan KPK yang dianggap melanggar HAM itu.

"Seandainya tindakan penyidik telah melanggar hak-hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum pra-peradilan?" gugat JPU Muhibuddin menanggapi nota keberatan (eksepsi) Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Muhibuddin membantah bila penyidik KPK disebut ceroboh dalam menyita aset Luthfi termasuk dengan menempel kertas penyitaan. "Sangat jelas tertulis penyitaan tersebut bukan atas nama terpidana, melainkan atas nama tersangka," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tim penasihat hukum telah membangun opini bahwa Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. "Penasihat hukum melampaui kewenangan majelis hakim yang memutuskan bersalah atau tidak," kata Muhibuddin.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads