"Seandainya tindakan penyidik telah melanggar hak-hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum pra-peradilan?" gugat JPU Muhibuddin menanggapi nota keberatan (eksepsi) Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Muhibuddin membantah bila penyidik KPK disebut ceroboh dalam menyita aset Luthfi termasuk dengan menempel kertas penyitaan. "Sangat jelas tertulis penyitaan tersebut bukan atas nama terpidana, melainkan atas nama tersangka," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
(mok/lh)