Tanggapi Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa: Itu Curhat

Tanggapi Eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa: Itu Curhat

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 11:15 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan (eksespsi) yang diajukan kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang sebelumnya. Eksepsi tersebut dinilai jaksa lebih banyak berisi mengenai curahan hati dibanding materi keberatan terhadap isi dakwaan.

"Sebagain besar itu bukan materi keberatan, tapi lebih tepat sebagai curahan hati," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/7/2013).

Jaksa membantah jika ada anggapan KPK sengaja menggiring opini media dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq yang saat ditanggap menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota DPR RI. Terlebih lagi jika dianggap mengatur agar proses hukum kasus tersebut diliput media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini memang menarik perhatian masyarakat, karena terdakwa saat perbuatan dugaan tindak pidana adalah anggota DPR dan Presiden PKS. Jadi wajar saja media membuat pemberitaan," papar Muhib.

Jaksa juga membela Juru Bicara KPK Johan Budi yang sempat diserang dengan tuduhan hanya mencari sensasi dalam memberi informasi soal kasus Luthfi. Tugas Johan Budi merupakan kewajiban KPK kepada publik.

"KPK sebagai badan publik wajib berikan informasi," tegasnya.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads