"Untuk warung, resto, dan penjaja makanan harus menyesuaikan dan menjaga toleransi. Mengormati orang-orang yang berpuasa, dengan tidak menjajakan makanan dan minumana secara terbuka," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2013).
MUI juga menyampaikan agar mereka yang tidak berpuasa, baik karena non-muslim atau karena ada halangan yang membolehkan tidak berpuasa untuk tetap berpartisipasi menjaga harmoni, toleransi, dan kebersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag sore nanti akan menggelar sidang Isbat penetapan awal Ramadan. Setelah palu diketok baru secara resmi akan diketahui kapan kepastian ramadan digelar.
(ndr/gah)