"Dijadwalkan hari ini Badan Legislasi DPR RI pukul 13.30 WIB rapat pleno dengan agenda mengambil keputusan terkait dengan RUU Pilpres," kata anggota Baleg, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin (8/7/2013).
Martin mengatakan, sebenarnya di Baleg sudah disepakati 120 pasal perubahan dan 22 pasal tambahan di RUU Pilpres. Namun ada satu pasal yang mengganjal, yaitu soal presidential threshold.
"Hanya 1 pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka PT pengajuan pasangan capres," ujarnya.
Martin menuturkan, perdebatan soal presidential threshold ini berlangsung alot dan sudah beberapa kali menunda keputusan soal revisi RUU Pilpres. Namun untuk kali ini dia berharap sudah ada keputusan mengenai revisi tersebut.
"Sudah terlalu lama pembahasan RUU ini tersendat hanya karena satu pasal saja, sedangkan waktu pemilihan presiden tidak sampai setahun lagi," ujarnya.
(trq/ndr)