Keppres No 65/M Tahun 2012 itu mengangkat 18 orang menjadi Wamen. GNPK menggugat Keppres ini karena menilai bertentangan dengan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Namun permohonan judicial review ini kandas.
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard/tidak dapat diterima)," demikian lansir panitera MA seperti ditulis dalam websitenya, Senin (8/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres tersebut keluar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan >Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Pasca putusan MK ini maka terbit Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dan ditindaklanjuti dengan Keppres No 65/M Tahun 2012. GNPK yang menggugat posisi Wamen di MK lalu menggugat kembali posisi Wamen di MA namun upayanya kandas sehingga posisi Wamen sah dan konstitusional.
(asp/nrl)