Perwira Unit Narkoba Polsektro Palmerah, Iptu Josman Harianja, mengatakan keempat pelaku ialah Afrizal, Budi Setiawan, Abdul Gani, M.Alfi Asrofi. Mereka ditangkap pada hari Jumat (5/7) sekitar pukul 23:00 saat menumpang angkot Mikrolet M27 jurusan Pulogadung- Kp Melayu.
"Kami amankan 1 paket sabu senilai seberat 0,3 gram dari saku celana salah satu tersangka," kata Josman kepada wartawan, Senin (8/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya juga mengaku, barang itu hanya untuk dikonsumsi bersama, bukan untuk dijual lagi," ujar Josman.
Polisi pun sudah menggiring tersangka dan saat ini keempatnya mendekam di tahanan Mapolsektro Palmerah untuk diperiksa.
(spt/mad)