"Sekarang orang tak berpartai pun boleh ikut dan lebih mudah untuk menjadi capres atau cawapres. Meski begitu, saya belum memutuskan untuk ikut atau tak ikut. Mudah-mudahan banyak calon lain yang ikut," ujar Mahfud MD saat dihubungi detikcom, Minggu (8/7/2013).
Tujuh kriteria yang telah ditetapkan oleh partai Demokrat, menurut Mahfud adalah sebuah terobosan baru. Itu membuka sumbatan demokrasi tanpa harus mengubah pasal 6A UUD 1945. Ketentuan Pasal 6A UUD menyatakan bahwa capres atau cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Dalam praktik ketentuan ini sering ditafsirkan bahwa hanya pengurus parpol yang bisa jadi calon. Konvensi menjebatani tokoh di luar partai yang terganjal oleh peraturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti telah diberitakan sebelumnya, ketua umum partai Demokrat, SBY telah mengumumkan tujuh aturan pokok pelaksanaan konvensi. Dalam aturan pokok itu SBY mengatakan konvensi terbuka bagi kader partai maupun non kader. Tiga lembaga surve juga akan digandeng untuk menjaga integritas konvensi. Selain itu, semua peserta konvensi tidak akan direpotkan masalah biaya, semua biaya sepenuhnya dicover oleh partai Demokrat sebagai penyelenggara konvensi.
(kha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini