Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan anggota DPR harus hati-hati dalam menerima parsel. Ada batasan nilai barang yang boleh diterima oleh anggota DPR.
"Ketentuan ini ada batas maksimum. Kalau tidak salah nilai maksimumnya Rp 100 ribu," kata Siswono saat berbincang, Sabtu (6/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh menerima apapun sebatas yang diizinkan Undang-undang. Di atas itu, maka jadi gratifikasi," ujar Siwono.
Soal gratifikasi untuk pejabat negara atau anggota DPR ini diatur dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasa itu disebutkan, setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Berikut bunyi pasal 12 B tersebut:
Ayat (1)
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum."
Ayat (2)
Pasal 12 B Ayat (2)
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
(trq/ndr)