"Kalau menerima parsel dalam kapasitas jabatannya sebagai pejabat publik ya tidak boleh, itu kan masuk gratifikasi," ujar wakil ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Menurut Busyro peraturan larangan menerima parcel ini seharusnya sudah dipahami oleh para pejabat. Karena larangan itu sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiriman parsel kepada pejabat publik itu dikhawatirkan mengandung maksud lain. Sehingga untuk meminimalisir maksud lain itu lebih baik tidak menerima kiriman paket lebaran.
"Ya lebih bagus lagi kalau dapat parsel laporkan ke kami," tutup Busyro sambil tersenyum.
(rvk/rvk)