"Hercules legowo, mau menerima, keluar dijerat lagi juga menerima. Dieksekusi pun dia terima," kata Joao Meco, kuasa hukum Hercules, Sabtu (6/6/2013).
Joao mengatakan, batalnya eksekusi tersebut lantaran jaksa mengajukan banding. Sehingga, vonis Hercules dianggap belum memiliki ketetapan hukum yang tetap (incracht).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ronny Talapessy, kuasah hukum Hercules lainnya menyampaikan tidak hadirnya jaksa dalam eksekusi ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menandatangani menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Hari ini belum keluar karena belum inkracht karena JPU juga belum menandatangani menerima putusan," kata Ronny.
Ronny menilai, ada upaya kesengajaan dari aparat agar kliennya ini tidak bebas. Ia menyatakan, polisi tetap bersikeras ingin menjerat Hercules dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kami melihat bahwa ini sengaja dibuat untuk berkelanjutan. Pasal 368 mau diangkat lagi, padahal jaksa sudah pernah mengsampaikan bahw ini perdata," jelas Ronny.
Ia menambahkan, kliennya juga pernah akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "TPPU itu kalau illegal logging, grativikasi, ini kan tidak bahkan kita ada surat pengembaliannya ditandatangani. Perlu diingat, Hercules ini veteran dapat penghargaan Bintang Seroja," tutup Ronny.
(mei/rvk)