Jakarta - Keputusan MA yang membatalkan Kepres No. 3/1997 tentang pengendalian minuman berakohol berujung pada otoritas daerah dalam mengatur peredaran miras. Pemprov DKI sampai saat ini belum menentukan sikap terkait hal tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui jika belum akan bertindak apapun terkait dengan perlu dibentuk atau tidaknya Perda Miras di Jakarta. Ia masih menunggu instruksi Gubernurnya, Joko Widodo.
"Saya belum dapat petunjuk dari pak Gububernur," kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres tersebut diketok pada Februari 1997 dengan nama Keppres Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Keppres itu disebutkan. Peredaran miras lebih dari 5 persen hanya boleh diperjualbelikan di hotel, bar, restoran dan tempat tertentu. Namun, dengan dicabutnya Keppres tersebut, maka ketetapan peredaran minuman beralkohol disetiap daerah dapat diatur dalam Perda.
(bil/rvk)