"Dari Pemda DKI sudah keluarkan surat edaran nomor 35/SE/2013 tentang waktu pelaksanaan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/6/2013).
Ada 6 jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada H-1 Ramadhan, selama Ramadhan, saat Idul Fitri dan H+1 Idul Fitri yakni klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat tempat-tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penyelenggaraan bola sodok pada bulan Ramadhan, diatur dalam beberapa ketektuan, yakni yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin kap jenis bola ketangkasan dan bar, harus tutup.
"Namun yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Kemudian bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha klab malam dan diskotik, buka mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIb," jelas Rikwanto.
Selanjutnya, penyelenggaraan usaha pariswisata (klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berisi sendiri serta karaoke dan live musik juga bola sodok), yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.
"Surat edaran ini harus dipatuhi oleh penyelenggara industri pariwisata di jakarta," tutup Rikwanto.
(mei/fjp)