"KPAI mengapresiasi langkah MA yang menghapus Keppres itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11/1/2013).
Sebab Keppres ini menjadi dasar tata kelola perdagangan miras di Indonesia. Sehingga menimbulkan keresahan akibat miras bisa beredar di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Ke depannya, butuh pengaturan secara nasional untuk mencegah dampak negatif miras bagi masyarakat sekaligus menjamin ketertiban sosial," pungkas Asror.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini