"Dia (Jokowi) nggak apa-apa kalau mau nyapres, bisa saja. Tapi kalau DPRD tidak menyetujui, KPU tidak bisa menetapkan dia sebagai capres," ujar Ketua DPRD DKI Ferriyal Sofyan di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2013).
Ferriyal menjelaskan, dalam aturan baku, mundurnya Gubernur atau Wakil Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Dia pun mencotonhkan mundurnya Wakil Gubernur DKI Prijanto periode lalu. DPRD tidak menyetujui, akhirnya Prijanto masih tetap mengemban jabatannya hingga akhir periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Ferriyal, DPRD belum mau membahas masalah ini lebih lanjut. Sebab pemilu baru akan dijalankan pada tahun depan.
"Kita bicara itu tahun depan saja," katanya.
(jor/fjp)